Naradaily-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai respons atas banjir yang melanda wilayah Sumatera.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Padang, Kamis (11/12/2025).

Penyegelan tersebut diperintahkan pada Minggu (7/12). Hanif menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem. PT TBS diketahui merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).

Kronologi penyegelan berawal dari pemantauan setelah curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di sejumlah titik di Sumatera Utara. Tim pengawas KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Berdasarkan temuan awal tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menghentikan sementara kegiatan operasional PT TBS hingga dokumen lingkungan dan keterangan resmi diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Hanif. Ia menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen Amdal, izin lingkungan, dan bukti penerapan langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang diperlukan untuk pengendalian banjir.

Tindakan penyegelan, kata Hanif, dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH dalam menegakkan peraturan lingkungan hidup serta melindungi kawasan lindung dan tata air. Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai regulasi yang berlaku.

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan kawasan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan ulang area berisiko. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, sementara perkembangan pemeriksaan dan langkah perbaikan akan dipublikasikan secara transparan.

“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Hanif Faisol Nurofiq. (kom)