Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menelaah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait dugaan pemerasan oleh 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menegaskan setelah proses telaah awal, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap laporan ICW dan Kontras. Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka akan ditentukan apakah langkah selanjutnya berada pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan. Ia menekankan bahwa setiap perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor. “Materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup,” kata Budi.

ICW dan Kontras sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 14 bintara dan 29 perwira Polri dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar sepanjang 2020 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup empat perkara berbeda, yakni kasus pembunuhan, kasus konser Djakarta Warehouse Project, kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus terkait jual beli jam tangan.

Laporan dari dua organisasi masyarakat sipil itu kini menjadi perhatian publik, sementara KPK memastikan proses penelaahan dilakukan sesuai prosedur sebelum menentukan langkah lanjutan. (kom)