Naradaily-Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyekapan terhadap seorang lansia berinisial KC (80) yang diduga dilakukan oleh LA (31), kekasih anak korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengatakan tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk menjalankan aksi tersebut selama enam bulan hingga satu tahun.

“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diduga meyakinkan keluarga korban bahwa KC sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tua. Padahal, korban disekap di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Menurut Luthfie, penyekapan bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka membawa korban ke apartemen tersebut dan membuat skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain.

Korban bahkan tidak mengetahui bahwa tersangka merupakan dalang di balik penyekapan hingga polisi melakukan penggerebekan.

“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap,” katanya.

Selama disekap, korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa alat komunikasi. Kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka.

Di sisi lain, tersangka juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.

Pihak kepolisian mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar yang berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai.

“Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban,” ujar Luthfie.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Kecurigaan semakin kuat setelah muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026.

Luthfie menyebut motif utama tersangka diduga karena faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan korban.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Luthfie. (kom)