Naradaily-Satu unit bus ALS mengalami kecelakaan maut dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Humas PT ALS Alwi Matondang mengatakan, dari 16 korban dalam kecelakaan tersebut, 3 di antaranya kru bus ALS.

“Informasi sementara 14 (penumpang ALS) meninggal, termasuk 3 kru (ALS), termasuk pengemudi,” kata Alwi, di Medan, dikutip Jumat (8/5/2026). Alwi mengatakan, bus itu berangkat dari Semarang dengan tujuan Kota Medan.

Berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, ada 18 orang di dalam bus. Dari total tersebut, 14 di antaranya meninggal dunia.

“Bus dari Semarang tujuan ke Medan. Kalau di bus itu biasanya ada naik-turun penumpang, (informasinya) total ada 18 (orang) sama kru busnya,” ujarnya.

Ia belum mengetahui pasti kronologi kecelakaan itu. Saat ini, ALS tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, PT ALS masih mengumpulkan data identitas para penumpang. “Kalau untuk kronologinya belum bisa kita pastikan karena itu ada di kepolisian. Kita terus koordinasi, masih menunggu hasilnya seperti apa,” ulasnya.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan maut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (7/5/2026). Anggota Komisi V DPR Saadiah Uluputty meminta pemerintah memperkuat pemeliharaan jalan nasional di Indonesia.

Pasalnya dalam kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 16 orang, berdasarkan penyelidikan awal ditemukan bahwa supir bus sebelumnya tengah berusaha menghindari lubang di jalan. Manuver tersebut membuat bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang datang dari arah berlawanan.

“Jangan sampai setiap tragedi berakhir tanpa evaluasi sistemik. Kalau memang ada kelalaian dalam pemeliharaan jalan nasional, maka harus ada akuntabilitas yang jelas,” ujar Saadiah dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Ia menyinggung ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan korban jiwa.

Ia kemudian mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga yang menunjukkan bahwa sekitar 33,45 persen jalan nasional di Sumatera Selatan yang benar-benar berada dalam kondisi baik. Oleh karena itu, ia meminta adanya penguatan anggaran preservasi jalan agar perbaikan tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi kecelakaan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan pentingnya pemasangan rambu jalan rusak dan normalisasi marka jalan secara berkala. “Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan jalan harus menjadi prioritas utama negara,” tegas Saadiah. (sic)