Naradaily-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan imbauan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Syaripudin di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem, khususnya banjir, yang berpotensi mengganggu mobilitas pekerja. Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel juga diharapkan mampu menjaga produktivitas perusahaan di tengah situasi darurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem yang diterbitkan pada 22 Januari 2026. “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel, perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun, penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor-sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujar Syaripudin.

Ia menambahkan, pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.(kom)