Naradaily-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurangi subsidi transportasi bagi masyarakat yang dianggap mampu. Kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi dapat lebih diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni menambah golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.
“Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali, tetapi subsidinya kita kurangi,” papar Pramono saat menghadiri acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Pramono mengatakan penyesuaian subsidi tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian tarif transportasi umum di ibu kota, termasuk Transjakarta dan Transjabodetabek.
“Hal ini perlu dilakukan karena sudah lebih dari 20 tahun Pemerintah Jakarta belum melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Menurut Pramono, penyesuaian tarif transportasi umum tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Namun, ia masih belum menyampaikan besaran tarif baru yang akan diterapkan.
“Karena di Jakarta ini dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga, di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan, sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif. Pada saatnya 1 Januari ada penyesuaian tarif, tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis kepada mereka,” ungkap Pramono.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat umum tetap akan mendapatkan subsidi tarif transportasi. Namun, besaran subsidi yang diberikan tidak akan lebih besar dibandingkan subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan perlindungan.
Adapun enam golongan tambahan penerima layanan gratis tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan hingga korban bencana.
“Karena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,“ jelas Pramono. (kom)