Naradaily-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah moda transportasi seperti TransJakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.

Program ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh setiap 24 April. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.

Moda transportasi yang digratiskan mencakup berbagai layanan utama milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT, LRT, hingga layanan Mikrotrans. Kebijakan ini berlaku sepanjang hari dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Meski disebut gratis, pada beberapa layanan tetap diberlakukan tarif simbolis sebesar Rp1 sebagai bagian dari sistem pembayaran elektronik yang digunakan. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap kartu saat masuk dan keluar halte atau stasiun.

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan serta polusi udara di ibu kota. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan semakin terbiasa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Kebijakan transportasi gratis ini juga disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bepergian dengan biaya lebih hemat, sekaligus mencoba berbagai moda transportasi publik yang terintegrasi di Jakarta.

Selain memberikan kemudahan bagi pengguna, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan penggunaan transportasi massal yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

Dengan adanya layanan gratis ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transportasi umum semakin meningkat. Momentum ini diharapkan dapat mendorong perubahan pola mobilitas menuju sistem transportasi yang lebih modern dan berkelanjutan.