Naradaily-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti tiga kepala kejaksaan negeri (kajari) yang tengah bermasalah dan menjalani pemeriksaan internal. Pergantian ini menyasar Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pergantian tersebut.
Menurutnya, pengisian jabatan baru dilakukan seiring proses klarifikasi terhadap para pejabat lama yang dilaporkan bermasalah. “Ketiganya masih dalam proses klarifikasi dan sementara ditempatkan di Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Tiga kajari yang diganti yakni Fadilah Helmi (Sampang), Dezi Setiapermana (Magetan), dan Sumarlin Halomoan (Padang Lawas). Sebagai pengganti, Kejagung menunjuk Mochmad Iqbal yang sebelumnya menjabat Kajari Tulang Bawang Barat sebagai Kajari Sampang, Sabrul Iman dari Kajari Bangka Selatan menjadi Kajari Magetan, serta Hasbi Kurniawan yang sebelumnya koordinator di Kejati Bengkulu sebagai Kajari Padang Lawas.
Pergantian dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret ketiganya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, klarifikasi terhadap para kajari tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah masing-masing, mulai dari dugaan intervensi penanganan kasus, maladministrasi dalam proses hukum, hingga laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkara dan pelayanan publik di kejaksaan negeri setempat.
Kejagung menegaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan nasib ketiganya. Jika terbukti melanggar, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan untuk proses disiplin atau sanksi lebih lanjut.
“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, akan diserahkan ke bidang pengawasan dan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Rotasi ini sekaligus menjadi langkah penataan internal untuk memastikan kinerja kejaksaan di daerah tidak terganggu selama proses pemeriksaan berlangsung. (sic)