Naradaily-Siap buka-bukaan di kasus tata kelola minyak mentah, Ahok siapkan bukti konkret. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, menunjukkan komitmennya untuk membantu penegakan hukum dalam skandal besar di tubuh perusahaan migas pelat merah.
Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/1/2026) pagi tadi. Sambil menyapa awak media, ia menegaskan niatnya untuk memberikan kesaksian yang transparan mengenai tata kelola minyak mentah yang kini tengah diusut.
“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat saat memasuki gedung pengadilan. Menariknya, Ahok mengaku tidak melakukan persiapan khusus secara fisik maupun dokumen cetak yang menumpuk.
Ia hanya mengandalkan ponsel pintarnya yang berisi seluruh materi dan data pendukung yang tersimpan di awan sebagai bahan keterangan di depan majelis hakim.
“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ucapnya santai. Kesaksian Ahok dijadwalkan untuk membedah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa dari jajaran petinggi Pertamina hingga sektor swasta.
Nama-nama besar di kursi pesakitan antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga petinggi di PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang merugikan negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Mencakup kerugian keuangan negara, kerusakan perekonomian, hingga perolehan keuntungan ilegal dari pengadaan impor BBM.
Persidangan ini menjadi ujian berat bagi akuntabilitas sektor energi nasional, mengingat besarnya angka kerugian yang berasal dari kemahalan harga pengadaan hingga manipulasi kuota impor. Dengan posisi Ahok sebagai pengawas utama Pertamina pada periode terjadinya perkara, keterangannya diharapkan mampu mengurai kompleksitas penyimpangan yang terjadi.
Para terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara publik menanti kejutan data dari ponsel pintar Ahok yang bisa jadi akan membuka tabir baru dalam kasus ini. (sic)