Naradaily-Migrant Watch mengecam rencana program Polisi Peduli Pengangguran atau POLIRAN yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Jumat, 30 Oktober 2026. Organisasi tersebut menilai program itu berisiko mengaburkan batas kewenangan lembaga negara dan menempatkan persoalan ketenagakerjaan dalam kerangka keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta pada 1 November 2026, Migrant Watch menyebut program POLIRAN memiliki sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Menurut organisasi itu, urusan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, dan pengentasan pengangguran merupakan mandat kementerian serta dinas ketenagakerjaan, sementara kepolisian perlu berfokus pada penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan sesuai tugasnya.

Migrant Watch juga mempersoalkan pendekatan keamanan untuk menangani pengangguran. Organisasi tersebut menilai pendekatan itu berpotensi menimbulkan stigma terhadap pencari kerja dan masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan, seolah-olah mereka merupakan potensi ancaman kriminalitas atau objek pengawasan keamanan.

Menurut Migrant Watch, penanganan pengangguran semestinya mengutamakan pendekatan kesejahteraan melalui stimulus ekonomi, analisis pasar kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Organisasi itu menilai keterlibatan kepolisian di sektor ketenagakerjaan juga dapat menimbulkan duplikasi fungsi, tumpang tindih anggaran, serta pemborosan sumber daya negara.

Migrant Watch turut memperingatkan bahwa keterlibatan aparat keamanan secara berlebihan dalam urusan sipil dapat mengarah pada pola tata kelola militeristik. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut mengaitkan kekhawatiran itu dengan pengalaman masa Orde Baru, ketika ruang domestik dan ekonomi masyarakat dinilai dikontrol secara ketat oleh instansi keamanan.

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan bahwa peran Polri dalam mengatasi pengangguran seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan penciptaan situasi keamanan yang kondusif. “Penanganan pengangguran harus bertumpu pada pendekatan kesejahteraan, bukan menjadikan masyarakat yang belum bekerja sebagai persoalan keamanan. Polri dapat berkontribusi dengan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan iklim keamanan tetap kondusif. Dengan keamanan yang terjamin, investasi dapat tumbuh dan lapangan kerja bisa tercipta melalui sektor riil,” kata Aznil Tan.

Atas dasar itu, Migrant Watch mendesak Kapolri membatalkan program POLIRAN dan mengembalikan fokus institusi Polri pada reformasi internal serta penguatan fungsi penegakan hukum yang profesional. Organisasi tersebut juga menyerukan konsolidasi konstitusional yang melibatkan akademisi hukum tata negara, masyarakat sipil, aktivis pro-demokrasi, serikat pekerja, dan gerakan mahasiswa.

Migrant Watch turut meminta Presiden selaku kepala pemerintahan untuk menegur dan membatalkan program tersebut melalui pembinaan internal kabinet. Langkah itu dinilai perlu untuk menjaga sinkronisasi kerja antarlembaga negara dan mencegah tumpang tindih kewenangan dengan instansi sipil.

Dalam siaran persnya, Migrant Watch menegaskan bahwa kontribusi kepolisian terhadap penciptaan lapangan kerja sebaiknya dilakukan dengan menjaga keamanan dan kepastian hukum, bukan mengambil alih fungsi lembaga ketenagakerjaan. Organisasi itu menyatakan sikap tersebut sebagai bagian dari petisi eksekutif yang disampaikan di Jakarta pada 1 November 2026.