Naradaily-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti kenaikan risiko kredit macet yang tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90.

OJK melaporkan outstanding pembiayaan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kenaikan pembiayaan tersebut perlu diikuti penguatan pengelolaan risiko.

“Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Sabtu (7/11/2026).

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 meningkat menjadi 5,36 persen pada September 2026. Angka ini naik dibandingkan posisi Agustus 2026 yang tercatat sebesar 4,73 persen.

Di sisi lain, pembiayaan melalui industri pindar masih berkontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

“Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif,” kata dia. OJK menyatakan, kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi perhatian dalam pengawasan industri pindar.

Regulator juga mendorong penyelenggara memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital. (sic)