Naradaily-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga akhir Oktober. Bank-bank tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera Barat hingga Banten.

Bank terakhir dalam daftar tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Izin usaha bank itu dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR dan BPRS lainnya sejak Januari 2026.

Pencabutan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dengan jumlah terbanyak dalam satu bulan terjadi pada Juli dan September. Pada Januari, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.

Pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari. Memasuki Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 31 Maret.

Pencabutan berikutnya dilakukan terhadap PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April. Pada Juni, OJK mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.

Pada Juli, tiga bank kehilangan izin usaha, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Selanjutnya, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Agustus. Pada September, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September.

Operasional Dihentikan, LPS Tangani Likuidasi

Setelah izin usaha dicabut, bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan operasional maupun melayani masyarakat seperti biasa. OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/10/2026). OJK juga menyatakan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 15 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK pada 2026

Berikut daftar bank berdasarkan data pencabutan izin usaha hingga 25 September 2026:

PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat, 7 Januari 2026.

PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat, 9 Februari 2026.

PT BPR Kamadana — Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.

PT BPR Sungai Rumbai — Dharmasraya, Sumatra Barat, 7 April 2026.

PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.

PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, 7 Juli 2026.

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

PT BPR Citra Bersada Abad — Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

PT BPRS Gaido Indonesia — Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.

PT BPR Pasarraya Kuta — Bali, 17 September 2026.

PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia — Tangerang, Banten, 25 September 2026.

(sic)