Naradaily – Penggunaan sirene, lampu strobo, dan rotator di jalan bukan sekadar soal gaya atau prioritas: secara hukum penggunaannya diatur ketat. Di Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang dibolehkan menyalakan alat peringatan bunyi dan sinar; penyalahgunaan bisa berujung sanksi pidana ringan hingga tindakan administratif oleh aparat.
Kerangka hukum – UU Nomor 22/2009
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 59 menyatakan bahwa untuk kepentingan tertentu kendaraan boleh dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene, dan pasal lain (mis. Pasal 134–135) mengatur prioritas lalu lintas. Rincian warna lampu dan fungsi sirene juga disebutkan di sana. Selain itu UU menyatakan ketentuan pelaksana mengenai pemasangan dan tata cara penggunaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan aturan Kepala Kepolisian bila diperlukan.
Siapa saja yang diperbolehkan memakai sirene/rotator?
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, secara garis besar perangkat bunyi dan sinar diperuntukkan bagi:
- Kendaraan petugas Kepolisian (lampu biru + sirene).
- Kendaraan yang membawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan kendaraan jenazah (lampu merah + sirene).
- Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana/prasarana lalu lintas, perawatan/pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus (lampu kuning tanpa sirene).
- Kendaraan pimpinan lembaga negara, rombongan tugas negara, atau konvoi tertentu jika mendapat pertimbangan petugas kepolisian.
Sanksi bila menyalahgunakan: pidana ringan hingga denda
Pelanggaran penggunaan sirene atau lampu isyarat yang bukan pada pihak yang berhak dapat dijerat secara pidana. Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyebut ancaman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar atau menghalangi hak utama kendaraan yang berhak. Penafsiran dan penerapan sanksi ini sudah menjadi dasar penegakan oleh kepolisian.
Korlantas dan kepolisian daerah belakangan menegaskan pembekuan atau pengetatan aturan pemakaian rotator dan sirene untuk meminimalkan penyalahgunaan, serta mendorong masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran. Aparat menyebut bukti rekaman (video, foto) dan pelaporan yang jelas mempermudah penindakan. Media liputan juga menyoroti upaya aparat memeriksa dan menindak kendaraan dinas atau patwal yang disalahgunakan. (kom)