Naradaily – Inggris secara resmi mengakui negara Palestina. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan keputusan tersebut pada Minggu menjelang Sidang Umum PBB. “Menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara,” ujar Starmer dalam sebuah pernyataan video.

Ia menegaskan bahwa pengakuan ini bertujuan agar Israel yang aman dan terjamin dapat berdampingan dengan negara Palestina yang layak. “Saat ini, kita tidak memiliki keduanya,” tambahnya. Pada Juli lalu, Starmer sudah menyatakan bahwa Inggris akan mengakui Palestina pada September kecuali Israel mengambil langkah substantif.

Australia dan Kanada juga mengambil langkah serupa. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan, “Terhitung hari ini, Minggu, (21/9/2025).

Persemakmuran Australia secara resmi mengakui Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.” Ia menyebut bahwa pengakuan ini merupakan bagian dari upaya internasional terkoordinasi untuk membangun momentum baru bagi solusi dua negara.

Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyampaikan pernyataan resmi melalui akun X. “Kanada mengakui Negara Palestina dan menawarkan kemitraan kami dalam membangun janji masa depan yang damai bagi Negara Palestina dan Negara Israel,” tulisnya. Carney menegaskan komitmen Kanada terhadap hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendukung pembentukan negara yang berdaulat, merdeka, dan demokratis.

Langkah tiga negara besar tersebut menyusul deklarasi serupa dari Prancis, Luksemburg, dan Malta. Namun, pemerintah Israel menyebut langkah Inggris sebagai tindakan yang “tidak masuk akal.”

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan Inggris, Kanada, dan Australia. Mereka menyebutnya sebagai keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional. Dalam pernyataan resminya, Kemlu Palestina menegaskan kesiapan untuk membangun hubungan kuat dengan negara-negara tersebut di semua tingkatan.

Pengakuan ini dipandang sebagai legitimasi atas hak-hak rakyat Palestina yang sah, sekaligus melindungi solusi dua negara dari ancaman berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi. Momentum ini juga memperkuat upaya regional dan internasional yang dipimpin Arab Saudi serta Prancis melalui “Deklarasi New York” untuk mencari solusi politik dan negosiasi damai.

Kemlu Palestina mendesak negara-negara lain, khususnya Amerika Serikat, agar mengikuti langkah ini dan berdiri di sisi sejarah yang benar. Mereka menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina adalah kunci membangun kepercayaan dan membuka jalan menuju penyelesaian konflik secara damai. (kom)