Naradaily-Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati secara in absentia terhadap mantan Presiden Joseph Kabila. Putusan ini dilaporkan kantor berita Anadolu.

Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan, serta kejahatan perang. Vonis dibacakan dalam sidang di Ibu Kota Kinshasa.

Sidang terhadap Kabila dimulai pada Juli, setelah pada Mei sebelumnya kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat. Ia diduga terlibat dalam aksi kejam yang dilakukan kelompok pemberontak M23 di sejumlah provinsi di Kongo timur.

Menurut putusan pengadilan, di kota Goma dan Bukavu, Kabila disebut “mengadakan pertemuan untuk melakukan permusuhan dan inspeksi” terhadap pusat-pusat pelatihan pemberontak M23.

Kabila pernah memimpin RD Kongo sebagai presiden sejak 2001 hingga 2019. Sejak 2023, ia lebih banyak menghabiskan waktunya di Afrika Selatan. Namun, pada awal tahun ini ia sempat tampil di hadapan publik di Kongo timur dan menyatakan keinginannya untuk kembali demi “berkontribusi menemukan solusi atas krisis yang sedang berlangsung.”

Kongo timur sendiri menghadapi salah satu konflik paling berkepanjangan di Afrika. Sejak Januari, situasi keamanan semakin memburuk dengan adanya laporan pertempuran baru antara pasukan pemerintah dan pemberontak M23 yang merebut sejumlah wilayah strategis, termasuk Goma dan Bukavu.

Pada Juli lalu, pemerintah Kongo dan koalisi kelompok pemberontak menandatangani Deklarasi Prinsip di Doha, Qatar, sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata. Namun, hingga kini kedua pihak masih berada dalam posisi sulit antara upaya perdamaian dan pertempuran baru di Kongo timur. (kom)