Naradaily-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengatur soal penyitaan harta hasil korupsi, tetapi juga menyebutkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, hingga hak masyarakat rentan.

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ungkap Najih di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional, bagian integral dari HAM, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Alinea 4 disebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik,” ujarnya.

Najih menjelaskan bahwa korupsi sering kali berawal dari malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak memperoleh layanan yang layak merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara. Dari kondisi itu, malaadministrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

“Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel dan imateriel,” tegas Najih.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menambahkan bahwa korupsi telah merampas terwujudnya kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM, termasuk hak atas pembangunan dan kesejahteraan. “Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM,” ujar Uli. (kom)