Naradaily–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga melakukan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap seorang korban dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua pelaku berinisial SH dan SZ menjalankan aksinya dengan modus “video call sex” (VCS).
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus ‘video call sex’. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat kedua pelaku. “Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak, namun setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.
Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam mengambil tangkapan layar, lalu menggunakannya untuk mengancam korban. Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, “Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu.”
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, hingga total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor,” tutup Kombes Ade. (kom)