Naradaily-Pemprov Jakarta tengah merumuskan rencana pembatasan medsos. Langkah antisipasi pengaruh negatif terhadap anak di bawah umur.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, perumusan aturan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Jadi sekarang lagi didalami. Kemarin ketika kami menerima saya KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait, memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam. Harus secara substansi dan secara mendalam bisa mengatasi persoalan yang ada,” kata Pramono, Rabu (20/11/2025).
Tak ingin asal merumuskan, Pramono menambahkan ia ingin pembatasan medsos dilakukan salah satunya dengan melihat tren pembatasan aturan medsos di negara lain. “Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Wacana pembatasan medsos ini sendiri mencuat setelah terjadinya tragedi ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta pada Jumat 7 November. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta diketahui mengakses grup daring bernama True Crime Community (TCC).
Pelaku, yang masih di bawah umur, kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). (sic)