Naradaily-Koalisi organisasi pers yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah mendesak pengadilan menolak gugatan perdata Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media terkait pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.
“Kami turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Tempo atas gugatan dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Agung Sumandjaya, saat berorasi di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Minggu.
Ia menilai gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan telah mencederai kebebasan pers dan harus dipertimbangkan dengan serius oleh pengadilan. Bila gugatan itu dikabulkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bagi pejabat negara lain untuk melakukan tindakan serupa, sehingga ruang kebebasan pers semakin tercekik. “Harusnya sengketa pers diselesaikan di tingkat Dewan Pers,” ujarnya.
Aksi mimbar bebas dilakukan sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil sebagai bentuk dukungan moral kepada Tempo. Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan bahwa sengketa antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.
Judul tersebut mewakili artikel mengenai penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan itu, petani menyiram gabah agar bobotnya bertambah, sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak. Kerusakan gabah tersebut juga diakui oleh Menteri Pertanian, seperti dikutip dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
“Persoalan itu telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers,” ucapnya. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. “Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam,” tuturnya.
Meski rekomendasi telah dijalankan, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian. Langkah tersebut dinilai menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang. “Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” katanya.
Muhajir juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. “Kami menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik. Kami juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” ujarnya. (kom)