Naradaily-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan tarif bea keluar untuk komoditas emas tahun depan. Pihaknya berencana mulai menerapkan kebijakan pada 2026 mendatang.

Aturan akan diundangkan dalam waktu dekat, tepatnya November 2025. Direktur Jenderal Strategi Eknomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

“Kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini, di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi tahap pengundangan. PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Febrio mengatakan, rencana tersebut diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara pada 2026 mendatang. Dalam UU APBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

Apalagi, kata Febrio, Indonesia saat ini memiliki total cadangan emas nomor 4 di dunia, dengan perkiraan cadangan bijih emas per 2023 mencapai 3.491 ton, mengutip data US Geological Survey (USGS). Harga emas, kata dia, belakangan hingga saat ini juga telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dengan menyentuh hingga lebih dari USD4.000/troy ounces.

“Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia. Sehingga, sambungnya, nilai tambahnya sebanyak-banyaknya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026. “(Hal) yang berubah hanya di (target) pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18 persen (terhadap PDB) dan batas atasnya 1,21 persen, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30 persen. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31 persen,” terangnya di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI, Senin (7/7/2025) silam.

Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9 persen. (sic)