Naradaily-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) usul, sertifikat halal miliki masa berlaku terbatas. Ahmad Haikal Hasan mengatakan, idealnya, sertifikat berlaku cukup dua tahun saja, kemudian diperbarui lagi.
Hal ini menyusul perubahan komposisi bahan (ingredients) berbagai macam produk yang ia nilai semakin dinamis. “Mohon adanya peninjauan, mohon dicabut. Saya usul (sertifikat halal) berlaku dua tahun saja, karena ingredients terus berubah,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025).
Bahkan, lanjutnya, di (sektor produk) kosmetik, dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali. Adapun masa berlaku sertifikat halal saat ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH).
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Namun, aturan ini sudah tidak berlaku menyusul perubahan yang tertera di UU Ciptaker.
Apabila terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH, maka sertifikat halal wajib diperbarui dan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH wajib dilaporkan kepada BPJPH. Lebih lanjut, Haikal mengatakan, masa berlaku sertifikat halal yang secara rutin diperbarui dapat memberikan kepercayaan lebih terhadap produk buatan Indonesia, khususnya kepada negara tujuan ekspor.
“Ketika nanti kita sudah berlaku secara internasional, single window, percaya, nanti barang kita tidak bisa masuk ke negara orang. Karena negara orang, ketika kita input, mereka (negara tujuan) meminta valid until (sampai kapan sertifikat halal). Bagaimana ceritanya (barang) kita bisa masuk kalau (sertifikat halalnya) until forever?” ulasnya.
Beberapa negara tujuan ekspor, menurutnya, menerapkan masa berlaku terbatas untuk produk yang akan dipasarkan. Biasanya dalam jangka masa berlaku 1-3 tahun.
“Ini (masa berlaku selamanya) menimbulkan keraguan. Ada perusahaan permen terkenal, ditolak masuk ke Uni Emirat (Arab) gara-gara (sertifikat halal) valid until-nya (hingga selamanya). Jadi, mohon sekali peninjauan,” usulnya. (sic)