Naradaily-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan sertifikasi halal berperan penting dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus melindungi kondisi industri perunggasan nasional.

Ia menilai perlu sikap kritis dan kehati-hatian terhadap beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, isu tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari sisi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.

Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.

Selain sebagai amanat undang-undang, ia menilai sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing ekonomi. Nilai belanja produk halal global tercatat mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024–2025, sementara Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025.

Ia juga menyoroti potensi dampak pelonggaran sertifikasi halal pada produk impor pangan, terutama olahan berbahan daging, terhadap industri perunggasan nasional. Sektor tersebut merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat. Industri ini juga menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.

Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan, memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, ia khawatir akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan industri pengolahan domestik serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.

Ia menegaskan setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” katanya. (kom)