Naradaily-Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses harmonisasi revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce dapat selesai pada pekan ini.

“E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan memanggil para penjual serta platform e-commerce atau lokapasar guna membahas percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait aturan PMSE.

Budi optimistis pembahasan revisi regulasi tersebut dapat segera dirampungkan. Menurutnya, revisi aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama para penjual dan platform lokapasar dalam membangun tata kelola ekosistem perdagangan digital yang lebih baik.

Ia menegaskan aturan baru nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan platform e-commerce, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik, mulai dari penjual hingga konsumen.

“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu,” katanya.

Dalam revisi Permendag 31/2023, salah satu poin utama yang dibahas berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada para penjual.

Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital untuk lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Platform e-commerce nantinya juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas guna melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Pemerintah berharap revisi aturan tersebut mampu menciptakan hubungan yang lebih setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen. (kom)