Naradaily-Jepang pertimbangkan regulasi baru aset kripto jadi produk keuangan resmi. Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) dilaporkan sedang mempertimbangkan seperangkat regulasi baru yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan resmi yang tunduk pada aturan perdagangan orang dalam (insider trading).
Melansir Asahi, Selasa (18/11/2025), aturan baru ini akan mencakup 105 jenis cryptocurrency yang saat ini diperdagangkan di Jepang, termasuk bitcoin dan ethereum. Bursa aset kripto nantinya diwajibkan memberikan informasi lebih transparan kepada konsumen, termasuk penjelasan mengenai risiko volatilitas harga dan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi nilai aset digital.
Salah satu perubahan besar yang dipertimbangkan FSA adalah memperbolehkan bank serta perusahaan asuransi menjual cryptocurrency kepada nasabah mereka melalui anak usaha sekuritas. Ini akan memperluas akses masyarakat terhadap aset digital melalui lembaga keuangan tradisional.
Aspek penting lainnya adalah rencana penurunan pajak keuntungan dari transaksi cryptocurrency. Di bawah aturan baru, keuntungan dari perdagangan aset kripto akan dikenakan pajak flat sebesar 20 persen, setara dengan pajak capital gain dari perdagangan saham.
Saat ini, tarif pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 55 persen, bergantung pada pendapatan individu. FSA berharap dapat mengesahkan undang-undang yang diperlukan dalam sidang parlemen reguler tahun depan. Hingga saat ini, FSA belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (sic)