Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan Pining, Aceh. Penemuan ini merupakan hasil dari operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santosa, pada Selasa (18/11/2025).

“Kami telah berhasil menemukan ladang ganja di kawasan perbukitan Gayo Lues seluas 51,75 hektare,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santosa. Pengungkapan ladang ganja berskala besar ini berawal dari penangkapan dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 47 kilogram ganja siap edar. “Iya, awalnya tim menangkap dua orang pengedar di Deli Serdang. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menyita 47 kilogram ganja siap edar,” tambah Brigjen Eko.

Bareskrim Polri memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi ganja dari Aceh hingga Sumatera Utara. (sic)