Naradaily-Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 merupakan terobosan penting yang mampu mengurai kerumitan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia. Selama ini, penanganan sampah kerap terkendala tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
“Perpres 109/2025 ini hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah. Selama bertahun-tahun kita menghadapi aturan yang saling bertabrakan, regulasi berlapis-lapis, dan proses perizinan yang membuat teknologi pengolahan sampah lambat diterapkan,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum.
Eddy menegaskan bahwa regulasi tersebut hadir pada momen yang sangat krusial karena Indonesia kini berada dalam kondisi darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan. “Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak TPA berada dalam kondisi hampir penuh atau sudah melewati kapasitas, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kejadian kedaruratan pengelolaan sampah, seperti bencana longsor sampah di TPA Leuwigajah pada 2005 dan kondisi kritis TPA di kota-kota besar seperti Bandung, Makassar, hingga Denpasar akibat overload. Menurutnya, pemerintah daerah sering terhambat regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang ketika hendak mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern.
Dalam konteks inilah, Eddy menilai Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian hukum, memperjelas perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan agenda transisi energi nasional.
“Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Eddy menambahkan bahwa teknologi pengolahan sampah adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kota-kota besar membutuhkan sistem yang mampu mengurangi volume sampah secara drastis sekaligus memberikan nilai tambah berupa energi listrik maupun panas. “Karena itu Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda nasional dalam transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy memastikan MPR RI siap menjadi jembatan untuk mendorong kementerian, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut berjalan efektif. “Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan berdampak nyata untuk masyarakat,” tegasnya. (kom)