Naradaily-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi besar-besaran hari ini, menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang dinilai hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pusat demonstrasi di Jakarta akan berlangsung di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Senin (24/11/2025). “Aksi ini merupakan gerakan nasional yang akan dilakukan secara serentak di kota-kota industri. Untuk wilayah Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara atau di DPR RI. Keputusan final ditentukan sesuai dinamika lapangan,” ujarnya.

Disebutkan bahwa sekitar lima belas ribu buruh diperkirakan hadir dalam aksi di Jakarta. Sementara itu, di Bandung aksi digelar di Gedung Sate Jawa Barat, di Serang di Kantor Gubernur Banten, dan di Semarang di Kantor Gubernur Jawa Tengah.


“Di Surabaya aksi sentral berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ribu peserta aksi karena wilayah tersebut termasuk salah satu kawasan industri terbesar,” kata Said.

Dalam tuntutannya, buruh menolak kenaikan upah minimum yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Angka tersebut diperoleh dari inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam rentang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia tidak lebih dari Rp 3 juta. Maka kenaikan ini sangat kecil dan tidak layak,” tegas Said.

Said juga memaparkan tiga opsi kenaikan upah minimum yang dianggap lebih realistis bagi buruh. Pertama, tuntutan awal sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. “Kedua, sebesar 7,77 persen yang berasal dari perhitungan inflasi 2,65 ditambah indeks tertentu 1,0 dikalikan pertumbuhan ekonomi 5,12. Ketiga, sekurang-kurangnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Aksi ini, kata Said, merupakan peringatan agar pemerintah lebih serius dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

“Aksi ini menjadi peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan serta tidak tunduk kepada tekanan oligarki pengusaha. Buruh tidak meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” tegasnya. (kom)