Naradaily-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025. Dalam Kepgub itu, UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp5.729.876.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh. Menurut dia, kenaikan UMP yang rendah itu berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Karena itu, pihaknya menolak UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Jakarta. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata dia melalui keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Presiden Partai Buruh itu menyatakan, penolakan itu tidak hanya datang dari organisasinya. Ia mengeklaim, penolakan itu merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-Jakarta.
Said mengungkapkan, terdapat empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Adapun perhitungan penetapan UMP dengan nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” kata dia.
Alasan kedua, UMP Jakarta saat ini lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Hal itu dinilai tidak masuk akal, mengingat biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan dua daerah tersebut.
Alasan ketiga, Said mengatakan, Gubernur Jakarta akan memberikan insentif kepada pekerja. Namun, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” kata Said.
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” ujar dia. Said mengatakan, KSPI akan menempuh menggugat Kepgub Jakarta tentang UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara. Tak hanya itu, KSPI bersama aliansi buruh juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota Jakarta.
Aksi itu diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026. “Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya menetapkan UMP 2026 dengan menggunakan unsur alfa 0,75. Setelah dihitung, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” sebutnya, kemarin. Pramono mengatakan, pihaknya telah menandatangani Kepgub mengenai UMP Jakarta 2026 pada Selasa (23/12/2025).
Dengan adanya kepgub itu, aturan yang tertuang di dalamnya akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. “(Mulai berlaku) 1 Januari 2026,” ucapnya. Pramono mengungkapkan, terjadi adu argumen antara kalangan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMP Jakarta 2026.
Pasalnya, terdapat perbedaan unsur alfa dari buruh dan pengusaha untuk digunakan dalam menghitung kenaikan UMP Jakarta 2026. “Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh/pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” jelasnya lagi.
Meski begitu, Pemprov Jakarta akhirnya menggunakan alfa 0,75 dalam menentukan UMP Jakarta 2026. Ia mengeklaim keputusan yang telah ditetapkan Pemprov Jakarta telah bisa diterima oleh semua kalangan. (sic)