Naradaily-Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (26/11) tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000, dari sebelumnya Rp2.380.000 menjadi Rp2.378.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang turun ke angka Rp2.239.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam pada Rabu:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.239.000
-
Emas 1 gram: Rp2.378.000
-
Emas 2 gram: Rp4.696.000
-
Emas 3 gram: Rp7.019.000
-
Emas 5 gram: Rp11.665.000
-
Emas 10 gram: Rp23.275.000
-
Emas 25 gram: Rp58.062.000
-
Emas 50 gram: Rp116.045.000
-
Emas 100 gram: Rp232.012.000
-
Emas 250 gram: Rp579.765.000
-
Emas 500 gram: Rp1.159.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.318.600.000
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan resmi. (kom)