Naradaily-Harga emas produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pukul 08.47 WIB, harga emas Antam naik Rp17.000 menjadi Rp2.840.000 per gram dari sebelumnya Rp2.823.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.645.000 per gram. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar.

Dalam transaksi penjualan emas, pemerintah menerapkan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.470.000
  • 1 gram: Rp2.840.000
  • 2 gram: Rp5.620.000
  • 3 gram: Rp8.405.000
  • 5 gram: Rp13.975.000
  • 10 gram: Rp27.895.000
  • 25 gram: Rp69.612.000
  • 50 gram: Rp139.145.000
  • 100 gram: Rp278.212.000
  • 250 gram: Rp695.265.000
  • 500 gram: Rp1.390.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku investasi karena logam mulia masih dianggap sebagai instrumen lindung nilai yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. (kom)