Naradaily-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam kembali mencetak rekor kenaikan pada perdagangan Rabu (21/1). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.612.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu sebagai berikut, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.436.000, emas 1 gram Rp2.772.000, emas 2 gram Rp5.484.000, emas 3 gram Rp8.201.000, emas 5 gram Rp13.635.000, emas 10 gram Rp27.215.000, emas 25 gram Rp67.912.000, emas 50 gram Rp135.745.000, emas 100 gram Rp271.412.000, emas 250 gram Rp678.265.000, emas 500 gram Rp1.356.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.712.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, seiring emas masih dipandang sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. (kom)