Naradaily-Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/12/2025). Kang Emil-sapaan akrabnya, akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keteragan tertulisnya, hari ini. Namun, ia belum memerinci materi yang akan didalami dari Ridwan Kamil. Tapi, keterangannya dibutuhkan.

“(Dipanggil, red) dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” tegasnya. Lebih lanjut, KPK berharap Ridwan Kamil memenuhi panggilan.

Penyidik menunggu kehadiran politikus Partai Golkar itu. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap surat panggilan untuk Ridwan Kamil selaku eks Gubernur Jawa Barat sudah dikirim. Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) bakal dilakukan.

“Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Yang jelas sudah kami kirimkan,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Asep tidak bisa memastikan surat sudah diterima atau belum. “Seminggu yang lalu, ya, kira-kira kita kirim. Jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya, red),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Ridwan Kamil terseret dalam pusaran kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

Adapun KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield. (sic)