Naradaily-Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar satu unit reklame berukuran 8×16 meter yang berkarat di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi robohnya reklame saat cuaca ekstrem.
“Reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila roboh atau mengalami kerusakan saat cuaca ekstrem,” kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Satriadi mengatakan, pihaknya secara rutin memastikan keberadaan konstruksi yang dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga di wilayah Jakarta. Pembongkaran reklame tersebut merupakan hasil pengawasan Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang menilai bahwa kondisi konstruksi sudah tidak layak secara teknis.
Menurut dia, reklame yang telah berkarat memiliki risiko tinggi, terutama dengan meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang di penghujung tahun. Oleh karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di Jakarta.
“Kerja sama lintas OPD terkait sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi, agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban atau kerugian,” ujar Satriadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu menjelaskan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame yang dinilai membahayakan di berbagai wilayah Jakarta sepanjang Desember 2025.
Sejumlah titik tersebut menjadi prioritas karena memiliki tingkat risiko tinggi, baik akibat kondisi konstruksi yang berkarat, tidak terawat, maupun berada di lokasi strategis dengan aktivitas masyarakat yang padat.
“Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Daniel.
Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame untuk secara rutin melakukan perawatan serta memastikan kelayakan konstruksi reklame agar tidak membahayakan keselamatan publik. (kom)