Naradaily-Penerapan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Jakarta akibat cuaca ekstrem dinilai sebagai langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menilai kebijakan tersebut merupakan upaya antisipatif demi menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

“PJJ merupakan langkah antisipatif yang perlu diapresiasi, terutama untuk menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik,” kata Rani di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Rani, keselamatan menjadi hal yang utama dalam situasi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PJJ dinilainya sebagai langkah yang baik dan bertanggung jawab.

Meski demikian, Rani mengingatkan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta, memastikan pelaksanaan PJJ tetap berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pembelajaran serta kesiapan sarana pendukung, termasuk ketersediaan akses internet dan pendampingan bagi siswa yang memiliki keterbatasan.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga diminta melakukan evaluasi terhadap kebijakan PJJ tersebut. Evaluasi diperlukan agar peserta didik tetap memperoleh pendidikan yang berkualitas meskipun pembelajaran dilakukan tanpa tatap muka secara langsung.

“Evaluasi berkala perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesenjangan belajar,” ujar Rani.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan PJJ dan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi curah hujan masih akan tinggi hingga awal Februari.

“Jadi, untuk periode ini, dari hasil BMKG, kemungkinan besar bahwa curah hujan itu masih tinggi sampai dengan tanggal 1 Februari. Maka dengan demikian, saya sudah memutuskan untuk PJJ maupun orang mau work from home itu sampai dengan 1 Februari,” kata Pramono, Kamis (29/1).

Selain memperpanjang kebijakan PJJ dan WFH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga terus melakukan operasi modifikasi cuaca sebagai upaya mengurangi dampak cuaca ekstrem di wilayah Jakarta. (kom)