Naradaily-Harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data dari Logam Mulia pada Senin, harga emas batangan bergerak naik sebesar Rp11.000 dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback yang kini berada di level Rp2.361.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yakni Rp2.350.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram. Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Senin:
-
0,5 gram: Rp1.301.000
-
1 gram: Rp2.502.000
-
2 gram: Rp4.944.000
-
3 gram: Rp7.391.000
-
5 gram: Rp12.285.000
-
10 gram: Rp24.515.000
-
25 gram: Rp61.162.000
-
50 gram: Rp122.245.000
-
100 gram: Rp244.412.000
-
250 gram: Rp610.765.000
-
500 gram: Rp1.221.320.000
-
1.000 gram: Rp2.442.600.000
Pajak pembelian emas batangan juga mengacu pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan tersebut. (kom)