Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi lima telepon seluler yang telah disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk melacak jejak komunikasi yang diduga dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). “Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain menelusuri isi pesan yang hilang, KPK juga akan mencari sosok yang memberi perintah untuk menghapus jejak digital tersebut, termasuk motifnya. “Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, lembaga antikorupsi itu membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pihak pemberi suap. (kom)