Naradaily-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait praktik penipuan atau scam dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang menjadi wadah koordinasi nasional dalam penanganan kejahatan penipuan keuangan. “Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, dengan jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2025).
Secara rinci, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC.
Sementara 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke platform IASC. Adapun total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah diblokir.
Dari sisi kerugian, total dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana yang berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan sebesar Rp402,5 miliar.
Selain itu, tercatat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terkait dengan laporan-laporan tersebut. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada PUJK. Rinciannya, OJK mengeluarkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Pada sisi lain, selama periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen. Total penggantian tersebut mencapai Rp82,46 miliar, serta mencakup USD3.281 dan SGD27.365.
OJK juga menindak pelanggaran terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri untuk tahun 2024 dan 2025. Dalam hal ini, OJK menjatuhkan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp612,15 juta.
Pelanggaran tersebut meliputi keterlambatan pelaporan, tidak menyampaikan laporan, hingga tetap tidak menyampaikan laporan setelah dinyatakan melanggar. OJK menegaskan, PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap wajib memenuhinya sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (sic)