Naradaily-Pengamat Politik Citra Institute Efriza menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau mekanisme tidak langsung berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi dan membuka ruang ketidakadilan dalam tata kelola pilkada.

“Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Efriza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026)

Ia menegaskan bahwa persoalan utama pilkada tidak langsung bukan terletak pada kemampuan masyarakat dalam memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan oleh elite politik. Kondisi ini, menurut Efriza, dapat membuat masyarakat semakin jauh dari proses demokrasi yang seharusnya partisipatif.

Efriza juga menilai pilkada melalui DPRD berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik lama yang sarat ketidakadilan. “Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi menguatnya elitisme dan politik transaksional dalam sistem pemilihan tidak langsung. Akses terhadap kekuasaan dinilai akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite politik tertentu. Bahkan, menurut Efriza, pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi.

“Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses,” ucapnya. Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena dapat melemahkan prinsip demokrasi substantif.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan salah satu syarat pelaksanaan pilkada melalui mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Tito saat menyikapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa (13/1).

Tito menegaskan mekanisme tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan sejalan dengan butir keempat Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (kom)