Naradaily-Kenaikan harga emas Antam kembali menjadi perhatian pasar setelah nilainya melonjak tajam dalam waktu singkat. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, harga emas Antam kini berada di level Rp3.168.000 per gram, naik Rp165.000 dibandingkan hari sebelumnya yang juga sempat mengalami dua kali kenaikan dari posisi Rp3.003.000 per gram.

Kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi pemilik emas batangan, seiring dengan meningkatnya harga jual kembali atau buyback yang turut melonjak menjadi Rp2.989.000 per gram dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram. Kenaikan serentak pada harga jual dan buyback ini menunjukkan kuatnya permintaan emas sebagai aset lindung nilai.

Dalam setiap transaksi jual emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia menunjukkan emas 0,5 gram dibanderol Rp1.634.000, emas 1 gram Rp3.168.000, emas 2 gram Rp6.276.000, emas 3 gram Rp9.389.000, dan emas 5 gram Rp15.615.000. Sementara itu, harga emas 10 gram mencapai Rp31.175.000, emas 25 gram Rp77.812.000, emas 50 gram Rp155.545.000, dan emas 100 gram Rp311.012.000.

Untuk ukuran lebih besar, emas 250 gram dijual seharga Rp777.265.000, emas 500 gram Rp1.554.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp3.108.600.000. Di sisi pembelian, emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (kom)