Naradaily-Upacara pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan dilaksanakan di Mabes Polri setelah proses administrasi keputusan resmi selesai.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan pelaksanaan upacara PTDH tersebut berada di bawah kewenangan Mabes Polri karena penanganan kasusnya juga dilakukan di tingkat pusat.
“Kalau (upacara PTDH) mantan Kapolres Bima Kota (AKBP Didik)? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya,” kata Kombes Kholid di Mataram, Kamis (5/2/2026).
Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, Jakarta. Dalam sidang tersebut, majelis etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat setelah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin Polri.
Majelis Etik Polri dalam putusan menyatakan telah menemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Kasus ini sebelumnya berawal dari pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan keputusan sidang KKEP yang berlangsung pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB, Kota Mataram.
Majelis Etik Polri pada Polda NTB menjatuhkan sanksi paling berat dalam pelanggaran etik dan disiplin Polri tersebut, karena keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Terkait upacara PTDH untuk AKP Malaungi, Kombes Kholid menyebutkan kemungkinan besar akan dilaksanakan di Mapolda NTB.
“Kemungkinan di sini (Mapolda NTB),” ujarnya.
Sementara itu, terhadap AKBP Didik, majelis etik juga mempertimbangkan sejumlah pelanggaran lain yang dinilai mencoreng institusi. Sanksi PTDH juga diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan AKBP Didik yang dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. (kom)