Naradaily-Kapolda NTB Edy Murbowo membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran hukum dan etik yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam keterangannya kepada awak media, ia memastikan proses hukum dan kode etik terhadap para perwira tersebut kini berjalan di Mabes Polri dan Polda NTB.

“Kalau eks kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kemarin sudah sidang kode etik dan sudah diputuskan,” ujar Edy, Sabtu (21/2/2026).

Selain proses etik, perkara pidana juga berjalan paralel. Edy mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap AKBP Didik telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang lebih dulu menyeret mantan Kasat Narkoba. “Itu rangkaian dari eks kasat narkoba,” katanya.

Menurut Edy, sejumlah perkara juga ditangani di Bareskrim Polri sehingga sebagian informasi berada di Mabes Polri. Ia menyebut proses di Polda NTB berjalan sejajar dengan penanganan di tingkat pusat.

Terkait dugaan gratifikasi dalam perkara yang dikembangkan dari kasus AKP M, kapolda membenarkan adanya pendalaman ke arah tersebut. “Rangkaiannya ke sana. Di dalam pemeriksaan memang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Edy juga menyinggung sosok Koko Erwin yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan status hukumnya masih dalam proses.

Saat ditanya kemungkinan penetapan daftar pencarian orang (DPO), Edy menyebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai kebutuhan penyidikan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri. “Kita juga bekerja sama dengan Mabes Polri karena keberadaan dia bisa selalu bergerak,” ujarnya.

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Soal isu dugaan pelanggaran seksual yang juga menyeret nama yang sama, kapolda menyatakan penanganannya berada di Mabes Polri. “Pemeriksaan ada di Mabes Polri. Jadi kami tidak punya data atau informasi detail,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat kepolisian aktif. Edy menekankan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba, termasuk membersihkan internal kepolisian.

“Narkoba daya rusaknya luar biasa. Merusak individu, keluarga, institusi, sampai generasi dan bangsa. Karena itu kita berkomitmen terus melakukan pemberantasan,” tegasnya.

Ia memastikan langkah penindakan tidak hanya menyasar jaringan di luar, tetapi juga anggota yang terbukti melanggar hukum. “Kita dari dalam dahulu, nanti kita lanjutkan ke luar dan kita tidak akan berhenti,” ujar Edy.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap AKBP Didik, kapolda menyebut berkaitan dengan dugaan menerima hasil tindak pidana dalam perkara pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun, ia belum merinci pasal yang dikenakan karena masih dalam tahap penyidikan.

Perkara ini kini berjalan di dua jalur, yakni etik dan pidana, dengan sebagian penanganan berada di Mabes Polri dan sebagian di Polda NTB. Publik menanti transparansi proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut, sementara Kapolda memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas. (sic)