Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi turut menyita koper berisikan narkotika berbagai jenis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, temuan koper berisi narkoba berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucap Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026). Eko menyebut dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba. Kemudian, penyidik juga masih mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman Dianita.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Langsung Dicopot

Usai penangkapan tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menonaktifkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota. Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kholid melalui pesan tertulis WhatsApp, dikutip Sabtu (14/2/2026). Namun, Kholid belum menjelaskan secara detail alasan resmi di balik keputusan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa perwira menengah Polri itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). “Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya singkat.

Terkait posisi Kapolres Bima Kota yang ditinggalkan AKBP Didik, Kholid membenarkan bahwa jabatan tersebut kini diisi sementara oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. “Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum (Kasubdit III Reskrimum) Polda NTB dan dipercaya mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota hingga proses pemeriksaan tuntas. (sic)