Naradaily-Indonesia bersama sejumlah negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang oleh Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina. Kebijakan tersebut dinilai semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid.

Pernyataan ini disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di media sosial di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” mengutip pernyataan resmi tersebut.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa praktik-praktik Israel dinilai semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid serta wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (Occupied Palestinian Territory/OPT).

Para menteri juga menggarisbawahi bahwa undang-undang tersebut merupakan eskalasi berbahaya, terutama karena penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas kawasan.

Selain itu, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk adanya laporan kredibel terkait pelanggaran seperti penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, serta penolakan hak-hak dasar.

“Para Menteri selanjutnya menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan,” menurut pernyataan itu.

Mereka juga menekankan pentingnya akuntabilitas serta menyerukan penguatan upaya internasional guna menjaga stabilitas dan mencegah situasi semakin memburuk. (kom)