Naradaily-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012–2017 sekaligus akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong penegakan kode etik di Indonesia dikembangkan menjadi sistem peradilan yang terbuka, independen, dan akuntabel.

Jimly menjelaskan pengakuan negara terhadap peradilan etik telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang antara lain mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Dalam UU MD3, Badan Kehormatan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan. Artinya, secara hukum Indonesia sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan,” kata Jimly dalam diskusi dan peluncuran buku Etika Yang Melembaga: 70 Tahun Prof Jimly Asshiddiqie Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memperluas dan menata sistem penegakan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk melalui pembentukan Mahkamah Etik bagi seluruh pemegang jabatan publik.

Menurut dia, penguatan penegakan etika menjadi penting karena dalam era keterbukaan, aspek etika pejabat publik tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan privat. “Ini bukan sekadar soal etika pribadi, melainkan terkait jabatan publik. Dalam era keterbukaan informasi, jabatan publik adalah milik publik,” ujarnya.

Jimly mengakui upaya membangun sistem tersebut tidak mudah karena isu etika kerap kurang mendapat perhatian dalam praktik politik. Meski demikian, ia menegaskan penguatan sistem peradilan etik penting bagi perkembangan demokrasi dan negara hukum ke depan.

Selain itu, Jimly mendorong agar penegakan kode etik mengadopsi prinsip-prinsip peradilan modern, seperti keterbukaan, sifat adversarial, independensi, serta akuntabilitas. Ia berharap penguatan sistem peradilan etik dapat meningkatkan integritas lembaga negara, menjaga standar etika dalam kehidupan demokrasi, serta memastikan akuntabilitas pejabat publik. (kom)