Naradaily-Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam, di mana polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
“Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan,” kata Reynold.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal yang dinilai berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (kom)