Naradaily-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai perlunya aturan yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengecekan kondisi gedung secara berkala guna mencegah terjadinya kebakaran. Hal ini ia sampaikan menyusul tragedi kebakaran ruko Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang.

Menurut Tito, peristiwa serupa tidak boleh terulang. Karena itu, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi persyaratan pembangunan gedung serta prosedur pencegahan kebakaran.

“Apakah ada aturan yang mewajibkan gedung-gedung berisiko kebakaran itu dicek secara reguler oleh pemerintah, pemerintah daerah misalnya. Kalau memang tidak ada, ya bila perlu kita buat,” ujar Tito usai mengecek langsung kondisi gedung ruko Terra Drone pascakebakaran, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendata jumlah gedung yang belum layak secara sistem pencegahan kebakaran, khususnya di Jakarta. Tito menegaskan bahwa setelah pendataan selesai, harus ada mekanisme uji reguler terhadap gedung berisiko tinggi, baik satu tahun sekali, dua tahun, maupun tiga tahun.

“Dan bukan hanya Jakarta, tapi seluruh Indonesia,” tambahnya.

Terkait aspek hukum, Tito menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, terutama bila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau menimbulkan korban jiwa. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski ada sanksi pidana, Kemendagri tetap akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap aspek teknis, seperti persyaratan konstruksi maupun potensi pelanggaran aturan dalam pembangunan gedung tersebut.

“Kami juga melakukan audit internal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri tentang seluruh aturan-aturan sampai keluarnya sertifikat laik fungsi, apakah sudah dilakukan,” kata Tito.

Kata kunci: Mendagri, kebakaran gedung, pengecekan berkala, ruko Terra Drone, pencegahan kebakaran, audit gedung, aturan keselamatan gedung, Kemendagri, Jakarta Pusat