Naradaily-Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin usaha importir yang menaikkan harga kedelai secara sepihak. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang dinilai dapat membebani perajin tahu dan tempe.

“Kalau menaikkan, izinnya aku cabut dan aku tidak beri izin rekomendasi lagi, karena ada rekomendasinya di pertanian,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026). Amran mengatakan, pemerintah menginginkan harga kedelai impor tetap stabil agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha perajin tahu dan tempe.

Ia juga meminta para pelaku usaha yang selama ini mengimpor kedelai tidak menaikkan harga secara semena-mena. Menurut Amran, para importir telah menikmati keuntungan dari bisnis tersebut selama bertahun-tahun sehingga tidak seharusnya mengambil langkah yang dapat memberatkan pelaku usaha di hilir.

“Yang impor khususnya kedelai, kami minta pada pengusaha, tolong jangan menaikkan harga semena-mena. Kenapa? Anda sudah untung puluhan tahun,” tutur dia.

Pemerintah, kata Amran, juga akan melakukan penelusuran apabila ditemukan dampak signifikan terhadap perajin tahu dan tempe akibat perubahan harga kedelai di pasar. Dia menegaskan sanksi berupa penghentian rekomendasi impor dapat diberlakukan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.

“Sekali lagi, kami akan telusuri kalau terdampak pada perajin, pada produsen tahu dan seterusnya. Jangan menaikkan harga semena-mena,” tegasnya.

Adapun berdasarkan data Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) per 8 Juni, rata-rata harga kedelai di tingkat perajin tahu dan tempe secara nasional mencapai Rp11.126 per kilogram. Sedangkan di Pulau Jawa, rata-rata harga tercatat Rp10.868 per kilogram dengan harga tertinggi mencapai Rp11.100 per kilogram.

Pemerintah, lanjut dia, menilai harga tersebut masih berada dalam batas yang ditetapkan. Saat ini, Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai di tingkat importir dipatok maksimal Rp11.500 per kilogram. Sedangkan harga di tingkat konsumen atau perajin tahu dan tempe tidak boleh melebihi Rp12.000 per kilogram. (sic)