Naradaily-Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran sebesar Rp148,53 miliar untuk merehabilitasi 10 ribu hektare sawah yang rusak akibat terdampak bencana di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. “Untuk tahap pertama ada Rp148,53 miliar dana yang disiapkan Kementan untuk perbaikan sawah di provinsi terdampak,” kata Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian Sam Herodian di Kabupaten Solok, Sumbar, dikutip Jumat (16/1/2026).

Anggaran tersebut akan direvisi dan dialokasikan untuk menangani rehabilitasi lahan sawah dengan tingkat kerusakan sedang di wilayah terdampak. Presiden Prabowo juga sudah mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan dana untuk perbaikan atau pemulihan sawah.

Kemudian, pemerintah juga mengalokasikan anggaran optimasi lahan yang disiapkan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp310 miliar guna menangani rehabilitasi tingkat kerusakan ringan. Ada juga bantuan dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan juga telah mengusulkan tambahan anggaran rehabilitasi lahan dan irigasi untuk kategori kerusakan ringan dan sedang senilai Rp1,79 triliun di provinsi terdampak.

Rehabilitasi lahan sawah pada tingkat kerusakan ringan hingga sedang di antaranya normalisasi saluran tersier, primer, dan sekunder, perbaikan bangunan irigasi (pintu air, box bagi) serta pekerjaan olah lahan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, pencanangan rehabilitasi sawah terdampak bencana yang digagas Kementan merupakan bentuk respons pemerintah menyikapi kerusakan sektor pertanian.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri Pertanian karena dalam waktu dekat langsung melakukan rehabilitasi sawah yang rusak akibat bencana,” ujar dia. Arry mengatakan, dalam waktu dekat Kementan akan merehabilitasi seluruh sawah-sawah yang rusak dan tersebar di 14 kabupaten dan kota pascabencana alam di akhir November 2025.

Dana Rehabilitasi Perlu Diawasi

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin menilai, program ini membutuhkan pengawasan ketat sehingga rehabilitasi sawah di daerah bencana bisa kembali menjadi lumbung pangan masyarakat. “Kami mendukung penuh langkah Kementan untuk merehabilitasi sawah rusak akibat bencana di Sumatera. Kendati demikian Kementan harus menjelaskan detail pelaksanaan program tersebut sehingga publik bisa bersama-sama mengawal dan mengurangi potensi penyalagunaan program,” ujar Usman Husin, dikutip Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, rehabilitasi sawah bukan sekadar program teknis pertanian, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan keberlangsungan hidup petani pascabencana. Sawah yang rusak membuat petani kehilangan sumber penghasilan utama, sementara kebutuhan hidup tetap berjalan.

“Namun negara harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan, bukan berhenti di level administrasi,” tegasnya. Ia menjelaskan, bencana banjir dan longsor tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.

Kondisi ini membuat petani mengalami kerugian berlapis dan berada dalam situasi yang sangat rentan secara ekonomi. “Petani kehilangan panen, kehilangan modal, dan kehilangan waktu tanam. Tanpa bantuan negara, mereka akan kesulitan bangkit karena biaya untuk memperbaiki sawah, membeli bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya tidaklah kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator asal Nusa Tenggara Timur ini mengingatkan bahwa rehabilitasi sawah juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan. Petani, kata dia, sering kali menjadi pihak yang paling terdampak bencana, namun paling lambat menerima pemulihan.

“Bantuan ini bukan sekadar soal pertanian, tetapi soal keadilan sosial. Negara harus hadir memastikan petani tidak dibiarkan menanggung dampak bencana sendirian. Jika petani tidak segera dibantu, maka kemiskinan di pedesaan akan semakin dalam dan kesenjangan ekonomi makin melebar,” tegas Usman.

Ia pun mendorong agar pemerintah melibatkan pemerintah daerah dan kelompok tani dalam proses pendataan dan pelaksanaan rehabilitasi, sehingga program benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (sic)