Naradaily-Kepolisian mengungkap kronologi dan motif pengeroyokan maut yang terjadi di tempat biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan selisih paham antara korban dan para pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, kejadian berlangsung pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan pelaku diketahui sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol saat terlibat cekcok di dalam tempat hiburan tersebut.
Keributan kemudian berlanjut hingga ke area tangga saat mereka hendak keluar dari lokasi. Di tempat itu, korban sempat memiting salah satu rekan pelaku. Melihat temannya dipiting, pelaku lainnya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, korban tidak hanya terjatuh, melainkan sengaja dijatuhkan dari lantai dua. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami koma selama empat hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk mengusut kasus ini sebelum akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ketiga tersangka berinisial NA, AE, dan MLS. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya merupakan orang dewasa. “Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa,” kata Alex.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Salah satu pelaku juga diketahui diserahkan langsung oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHPidana ayat 4 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (kom)