Naradaily-Polisi menyelidiki temuan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun di sebuah ruang yang terkunci di sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti ditemukan di ruangan yang sebelumnya digunakan oleh pengurus yayasan dan telah lama tidak diakses.
Kuasa Hukum Pelapor, Hermawanto, mengatakan ratusan senjata tersebut ditemukan ketika pengurus sekolah hendak memanfaatkan sejumlah ruangan yang selama ini dalam kondisi terkunci. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada penggeledahan pertama yang dilakukan pada 10 hingga 11 Juli 2026, petugas menemukan total 995 pucuk senjata yang terdiri atas 776 air rifle, 215 pistol, serta empat senapan kaliber 4,5 milimeter. Seluruh temuan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam penggeledahan lanjutan pada Rabu (5/8/2026), polisi kembali menemukan sejumlah barang lain di lokasi yang sama. Barang bukti tambahan itu meliputi narkoba, puluhan keping CD bermuatan pornografi, serta sebuah senjata jenis AK-47.
Polres Metro Jakarta Selatan kini masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta legalitas ratusan senjata yang ditemukan di ruangan tersebut. Polisi juga menyelidiki keterkaitan temuan senjata dengan barang bukti lain yang ditemukan dalam penggeledahan lanjutan.
Saat ini, sebagian besar barang bukti berupa ratusan senjata angin dan senjata api telah diamankan di Kantor Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu pucuk senjata api disimpan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 995 senjata di sekolah Jakarta Selatan yang ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, diklaim memiliki izin dan merupakan perlengkapan milik PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Klaim tersebut disampaikan Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, yang juga menjadi kuasa hukum mantan Ketua Yayasan sekolah berinisial IWD.
Menurut Alhadid, ratusan senjata tersebut bukan merupakan senjata ilegal, melainkan airsoft gun yang sebelumnya disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah. “Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Ia menyebut keberadaan barang tersebut didukung dokumen izin bernomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin. “Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang,” katanya.
Alhadid menjelaskan, airsoft gun tersebut telah dipersiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang direncanakan sejak 2021. Menurut dia, sebanyak 995 barang yang ditemukan seluruhnya merupakan airsoft gun dan sebagian besar berada dalam kondisi tidak dapat digunakan.
“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hingga pihak yayasan sekolah melalui Untung Sangaji meminta pengambilan barang tersebut pada akhir Juli 2026. Namun, ketika staf PT Lokta Karya Perbakin datang ke lokasi, ruangan tersebut sudah dibuka dan terdapat anggota kepolisian serta TNI.
Alhadid juga membantah informasi yang menyebut ratusan airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan mantan Ketua Yayasan IWD. Menurutnya, barang-barang itu berada di gudang yang sejak April 2026 telah dikuasai pihak lain sehingga PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses ke lokasi tersebut.
Ia menegaskan pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait kepemilikan, dokumen izin, serta keberadaan barang-barang tersebut. Terkait temuan lain berupa 215 senjata api tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkotika, dan keping CD pornografi, Alhadid memastikan barang-barang tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Menurutnya, pihak perusahaan hanya memiliki keterkaitan dengan airsoft gun yang digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga menembak. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Kepolisian menyatakan laporan terkait temuan tersebut diterima dari masyarakat pada 15 Juli 2026. Penyidik kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan dilakukan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk jenis barang yang ditemukan, asal-usul, kepemilikan, legalitas, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang-barang tersebut. Hingga kini, belum ada kesimpulan akhir terkait status hukum barang maupun pihak yang berkaitan dengan temuan 995 senjata di sekolah Jakarta Selatan. (sic)